
تفصیل
Sanksi akan dijatuhkan pada para ASN yang membolos kerja hari pertama usai libur lebaran kemarin. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir, melalui keterangan tertulisnya di situs menpan.go.id menyebut bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jika melanggar pasal itu, sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat menanti. Soal sanksi ASN yang bolos, yuk kita tanyakan pada Komisioner Ombudsman Laode Ida dan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
آپ کو یہ بھی پسند آ سکتے ہیں
- 1
البمPost Maniac
Post Maniac · 174 پلے
- 2
البمAlex Mighty
Alex Mighty · 4,201 پلے
- 3
البمKumaBoing
KumaBoing · 8,619 پلے
- 4
البمTiga Bendera
Harry Roesli · 5,794 پلے
- 5
البمRideOnThis
RideOnThis · 6,664 پلے
- 6
البمINVADERS INVADING
Invaders · 7,505 پلے
- 7
البمThe Asphodells
The Asphodells · 9,108 پلے
- 8
البمWeed Jesus
Weed Jesus · 4,434 پلے
- 9
البمOn Fire
YEY · 2,111 پلے
- 10
البمATARAXIAN
TaXXmen · 20,754 پلے
- 11
البمGiani Giordano
Giani Giordano · 4,675 پلے
- 12
البمOff Da Porch
Dee2Feet · 9,938 پلے