
تفصیل
Episode kali ini dibawakan oleh Irma Devita, SH., MKn, Glenna Martin, SH., MKn, dan Ajeng Wororiani, SH, yang membahas tentang “Digital Contract” yang dimana sekarang Kontrak Tidak Harus Dibuat Secara Tertulis. Banyak orang yang masih salah menafsirkan sebuah kontrak. Di mana, kebanyakan orang Indonesia masih beranggapan bahwa kontrak adalah sebuah bentuk perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan (paper based). Tidak sedikit juga dari mereka yang mengharuskan kontrak dituangkan dalam bentuk akta notaris atau elektronik melalui email. Sedangkan, dalam KUH Perdata Pasal 1313 tidak memberikan penegasan mengenai suatu perjanjian atau kontrak harus dalam bentuk tertulis atau tidak. Di mana, Pasal 1313 KUH Perdata hanya menyebut bahwa “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Untuk tau lebih lanjut dengerin yuk!!! Dan jangan lupa follow podcast ini juga semua medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan facebook: Idlc ID Untuk memudahkan akses peraturan-peraturan dan artikel-artikel populer yang menarik dari web irmadevitacom, Terimakasih!😊💙
آپ کو یہ بھی پسند آ سکتے ہیں
- 1
البمMy Divine Slayer System
827,354 پلے
- 2
البمThe Night
3,910 پلے
- 3
البمIsso não é uma sessão de análise, com Vera Iaconelli
Trovão Mídia... · 7,667 پلے
- 4
البمMoving!: Fun Chapter Book for Kids 6 to 10
5,803 پلے
- 5
البمThe Kid
5,630 پلے
- 6
البمJohan Airijoki
Johan Airijoki · 2,010 پلے
- 7
البمThe Mountain's Morning Song
8,524 پلے
- 8
البمJack Bruce
Jack Bruce · 6,927 پلے
- 9
البمNakano Takeko: Women of War, Book 8
1,811 پلے
- 10
البمThe Charter: And Thirteen Other Stories about Japan
4,932 پلے
- 11
البمLove by Chance | लव बाय चांस
3,670 پلے
- 12
البمAmish Knit & Stitch Circle: Smicksburg Tales 4
6,484 پلے