
Description
Sanksi akan dijatuhkan pada para ASN yang membolos kerja hari pertama usai libur lebaran kemarin. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir, melalui keterangan tertulisnya di situs menpan.go.id menyebut bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jika melanggar pasal itu, sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat menanti. Soal sanksi ASN yang bolos, yuk kita tanyakan pada Komisioner Ombudsman Laode Ida dan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
You May Also Like
- 1
Albumzarr. Radio
8,296 plays
- 2
AlbumBasstyler Radio
174 plays
- 3
AlbumMiracle Sleep Radio
5,755 plays
- 4
AlbumF&B
5,004 plays
- 5
AlbumCœur d'or
5,756 plays
- 6
AlbumXELISHURT Radio
5,580 plays
- 7
AlbumD
10,768 plays
- 8
AlbumICR Radio
3,971 plays
- 9
AlbumTrancemission Radio
8,807 plays
- 10
AlbumDisciple Sounds Radio
8,286 plays
- 11
AlbumIFound
IFound · 9,258 plays
- 12
AlbumUndiscovered Melodies
Melosys · 3,551 plays