
Description
Episode kali ini dibawakan oleh Irma Devita, SH., MKn, Glenna Martin, SH., MKn, dan Ajeng Wororiani, SH, yang membahas tentang “Digital Contract” yang dimana sekarang Kontrak Tidak Harus Dibuat Secara Tertulis. Banyak orang yang masih salah menafsirkan sebuah kontrak. Di mana, kebanyakan orang Indonesia masih beranggapan bahwa kontrak adalah sebuah bentuk perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan (paper based). Tidak sedikit juga dari mereka yang mengharuskan kontrak dituangkan dalam bentuk akta notaris atau elektronik melalui email. Sedangkan, dalam KUH Perdata Pasal 1313 tidak memberikan penegasan mengenai suatu perjanjian atau kontrak harus dalam bentuk tertulis atau tidak. Di mana, Pasal 1313 KUH Perdata hanya menyebut bahwa “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Untuk tau lebih lanjut dengerin yuk!!! Dan jangan lupa follow podcast ini juga semua medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan facebook: Idlc ID Untuk memudahkan akses peraturan-peraturan dan artikel-artikel populer yang menarik dari web irmadevitacom, Terimakasih!😊💙
You May Also Like
- 1
AlbumLONG LIVE DFP
Doctor F. Penis · 174 plays
- 2
AlbumBoom Boom Cash Radio
174 plays
- 3
AlbumDiggydor Radio
PHix · 10,029 plays
- 4
Albumhoepless Radio
Jerichos Revenge · 9,108 plays
- 5
AlbumBeyond Evil
Beyond Evil · 7,605 plays
- 6
Albumdomico Radio
5,161 plays
- 7
AlbumLonely Boy Curtis
Lonely Boy Curtis · 3,751 plays
- 8
AlbumAngel Du$t Radio
9,068 plays
- 9
AlbumIrish Holiday: A Raven Hill Farm Mystery
174 plays
- 10
AlbumDaniel Jaeger Radio
Daniel Jaeger · 3,954 plays
- 11
AlbumSizzlewisp: The Daring Dragon's Quest – A Magical Adventure of Friendship and Mystery BK4: Epic Fantasy Adventure with a Brave Dragon, Magical Lands, and ... Friendship with Seraphira and Ignaro
11,559 plays
- 12
AlbumKid Pauli
Kid Pauli · 174 plays