
Deskripsi
Sanksi akan dijatuhkan pada para ASN yang membolos kerja hari pertama usai libur lebaran kemarin. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir, melalui keterangan tertulisnya di situs menpan.go.id menyebut bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jika melanggar pasal itu, sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat menanti. Soal sanksi ASN yang bolos, yuk kita tanyakan pada Komisioner Ombudsman Laode Ida dan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Mungkin Kamu Suka
- 1
AlbumGreatman Takit
15.347 diputar
- 2
AlbumBRANXN Radio
349 diputar
- 3
AlbumBridget Blue
164.285 diputar
- 4
AlbumVibrantly
6.527 diputar
- 5
AlbumPaprika Soul Radio
2.031 diputar
- 6
AlbumCity Dragons: Book 2
174 diputar
- 7
AlbumScary Stories
Hunterice · 5.211 diputar
- 8
AlbumThe Lost Heroes of Liberty Island: 28th October: What Shall We Do Today?
174 diputar
- 9
AlbumFront Porch Step Radio
6.883 diputar
- 10
AlbumForced Happiness
Forced Happiness · 2.671 diputar
- 11
AlbumNya$imone
Nya$imone · 7.689 diputar
- 12
AlbumEchos of Roses
Ocean Zero · 5.571 diputar