
Deskripsi
Episode kali ini dibawakan oleh Irma Devita, SH., MKn, Glenna Martin, SH., MKn, dan Ajeng Wororiani, SH, yang membahas tentang “Digital Contract” yang dimana sekarang Kontrak Tidak Harus Dibuat Secara Tertulis. Banyak orang yang masih salah menafsirkan sebuah kontrak. Di mana, kebanyakan orang Indonesia masih beranggapan bahwa kontrak adalah sebuah bentuk perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan (paper based). Tidak sedikit juga dari mereka yang mengharuskan kontrak dituangkan dalam bentuk akta notaris atau elektronik melalui email. Sedangkan, dalam KUH Perdata Pasal 1313 tidak memberikan penegasan mengenai suatu perjanjian atau kontrak harus dalam bentuk tertulis atau tidak. Di mana, Pasal 1313 KUH Perdata hanya menyebut bahwa “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Untuk tau lebih lanjut dengerin yuk!!! Dan jangan lupa follow podcast ini juga semua medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan facebook: Idlc ID Untuk memudahkan akses peraturan-peraturan dan artikel-artikel populer yang menarik dari web irmadevitacom, Terimakasih!😊💙
Mungkin Kamu Suka
- 1
AlbumTensi 転生
Tensi 転生 · 2.912 diputar
- 2
AlbumCloser To The Sun
Slightly Stoopid · 5.516 diputar
- 3
Album$tumpy
$tumpy · 6.174 diputar
- 4
AlbumLa Callejera
Hermanos Banda · 7.124 diputar
- 5
AlbumNeon Raver: Cyber Ultra Bass Wars Hyper EX 9000 (DotWave)
Mastery Music · 5.833 diputar
- 6
AlbumKill the Wolf
Matt Berry · 8.458 diputar
- 7
AlbumBIGGEST 7
OTR Bleezy · 3.943 diputar
- 8
AlbumBenzooloo
Benzooloo · 7.358 diputar
- 9
AlbumVirus Chat Reloaded
Lanzaware · 5.366 diputar
- 10
AlbumThe Inner Sanctum
Saxon · 4.761 diputar
- 11
AlbumTrapStar187
TrapStar187 · 9.243 diputar
- 12
AlbumThe Strange, The Mysterious, The Supernatural
What Lurks Beneath · 698 diputar