SpotifyToMP3
Hukuman Nge-prank Dalam RKUHP dan Megawati Tulis Jurnal tentang Kepemimpinannya

Hukuman Nge-prank Dalam RKUHP dan Megawati Tulis Jurnal tentang Kepemimpinannya

24:34 · 7 848 écoutes

De l'album FOMO Sapiens

Description

Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang terbaru memuat, nge-prank bisa kena denda senilai 10 juta rupiah. Nggak hanya prank doang lho, ada pasal-pasal lainnya yang berpotensi menjadi pasal karet. Selain itu, ada juga soal Megawati Soekarnoputri yang membuat karya ilmiah untuk memenuhi syarat penerimaan gelar honoris causa dari Unhas RI. Karya ilmiahnya meneliti tentang kepemimpinannya yang diklaim berhasil mengatasi krisis multidimensi pada saat itu. Hmm, bagaimana selengkapnya? Yuk dengerin FOMO Sapiens bersama Ian Hugen dan Nafisa! *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Vous aimerez aussi