
Description
Sanksi akan dijatuhkan pada para ASN yang membolos kerja hari pertama usai libur lebaran kemarin. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir, melalui keterangan tertulisnya di situs menpan.go.id menyebut bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jika melanggar pasal itu, sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat menanti. Soal sanksi ASN yang bolos, yuk kita tanyakan pada Komisioner Ombudsman Laode Ida dan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Vous aimerez aussi
- 1
AlbumRauw Alejandro
Rauw Alejandro · 5 113 écoutes
- 2
AlbumHataw Na
6 185 écoutes
- 3
AlbumMy melting pot
2 442 écoutes
- 4
AlbumRobert Jordan
Robert Jordan · 5 612 écoutes
- 5
AlbumGuapo Cobe Radio
2 442 écoutes
- 6
AlbumMichael McDermott Radio
8 276 écoutes
- 7
AlbumSam WOLFE Radio
7 122 écoutes
- 8
AlbumLes FLutes du Paradis
1 730 écoutes
- 9
AlbumThe Translator
The Translator · 10 198 écoutes
- 10
AlbumAstrid Harzbecker
6 141 écoutes
- 11
AlbumJessica Wolff Radio
6 903 écoutes
- 12
AlbumDino Meira Radio
5 695 écoutes