SpotifyToMP3
PER-11 Tahun 2025 Cluster PPN

PER-11 Tahun 2025 Cluster PPN

55:11 · 3,963 plays

Mula sa album Mosewelas Podcast KPP Madya Semarang

Paglalarawan

Mulai tanggal 1 Januari 2025, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk pembuatan Faktur Pajak dilakukan menggunakan Coretax DJP. PER-11 Tahun 2025 hadir dalam rangka memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan melaksanakan pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Secara khusus, podcast kali ini membahas ketentuan yang terkait dengan Faktur Pajak dalam rangka implementasi Coretax DJP. Happy listening!

Baka Magustuhan Mo Rin