
الوصف
Sanksi akan dijatuhkan pada para ASN yang membolos kerja hari pertama usai libur lebaran kemarin. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir, melalui keterangan tertulisnya di situs menpan.go.id menyebut bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jika melanggar pasal itu, sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat menanti. Soal sanksi ASN yang bolos, yuk kita tanyakan pada Komisioner Ombudsman Laode Ida dan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
قد يعجبك أيضاً
- 1
ألبومAdam Ashby Radio
٢٬٣٤٠ استماع
- 2
ألبومOne Heart Beat Away
Mistajay · ٥٬٠٧٣ استماع
- 3
ألبومAlicia Ciara
Alicia Ciara · ١١٬٩٦٩ استماع
- 4
ألبومNephew Dizz Radio
٤٬٤٤٤ استماع
- 5
ألبومGolden Salt Radio
١٬٥٧٠ استماع
- 6
ألبومNew Favorite Songs
Dead Bachelors · ١٧٤ استماع
- 7
ألبومCut the Thread
Mikko · ٩٬٠٠٩ استماع
- 8
ألبومGarridoproduc4R
Garrido · ٤٬٩٠٣ استماع
- 9
ألبومNo Object
No Object · ٥٢٣ استماع
- 10
ألبومMaster Marley
Master Marley · ٦٬٠٧٥ استماع
- 11
ألبومJames Vasanthan
James Vasanthan · ٣٬٩٢٠ استماع
- 12
ألبومOne Saint
One Saint · ٦٬٣٠١ استماع